redaksiharian.com – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK ), Cahya H. Harefa menyebut persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menurut dia, masalah pemberhentian Endar merupakan domain Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun, Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat pada 30 Maret.

Ia kemudian mengadu ke Ombudsman pada 18 April lalu terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.

“(Persoalan Endar) bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” kata Cahya dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).

Menurut Cahya, wewenang tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Persoalan apakah terdapat maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, kata Cahya, ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur,” ujar Cahya.

Cahya mengatakan, proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga pemberhentian pegawai merupakan bagian manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.

Begitupun pemberhentian Endar, kata Cahya, juga masuk dalam wilayah manajemen SDM KPK, bukan pelayanan publik.

Cahya mengutip UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

KPK memandang, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman terkait pemberhentian Endar bukan wewenang Ombudsman.

“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” ujar Cahya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan pihaknya telah memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Endar.

Namun, alih-alih memberikan jawaban, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses aduan Endar. Sikap KPK membuat lembaga tersebut kaget.

Ombudsman pun menyebut sikap ini sebagai hal yang serius.

“Mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert dalam konferensi pers di kantornya.

“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” tambahnya.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.

Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret,” kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.