redaksiharian.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pikir-pikir atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati .

Sudrajad merupakan hakim agung yang dinilai terbukti menerima suap 80.000 dollar Singapura terkait kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut terkait pengajuan banding atau tidak.

“JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Adapun Sudrajad Dimyati, kata Ali, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Terdakwa langsung menyatakan banding.” kata dia.

Dalam putusan itu, selain hukuman pidana badan, Sudrajad juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Meski dijatuhi hukuman denda, vonis Sudrajad Dimyati masih jauh dari tuntutan Jaksa KPK.

Ali mengatakan, Jaksa KPK sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 80.000 dollar Singapura.

Sebagai informasi, penyuap Sudrajad Dimyati, pengacara bernama Theodorus Yosep Parera divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sementara itu, rekan Yosep, Eko Suparno dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dengan demikian, hukuman pidana badan terhadap Sudrajad sebagai penerima suap sama besarnya dengan Yosep Parera, yakni delapan tahun.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Yoserizal menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga berkeyakinan Sudrajad telah menikmati uang panas tersebut.