redaksiharian.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi disebut tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) RI sampai Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi ketidakhadiran Liliek Pribawono atas panggilan Komisi Yudisial (KY) yang dijadwalkan Senin (29/5/2023).

“Setahu saya beliau lagi melaksanakan pendidikan di Lemhannas sampai dengan Oktober,” jelas Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Adapun pemanggilan Liliek Pribawono dilakukan terkait polemik putusan perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.

Selain Ketua PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang menangani gugatan Prima terhadap KPU juga dipanggil oleh KY hari ini. Majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban juga tidak menghadiri panggilan dari KY.

“Saat ini ketiga hakim terebut ada tugas dinas dari Mahkamah Agung untuk focus group discussion (FGD) kepailitan atau pelatihan hakim niaga sejak tanggal 29 sampai tanggal 31 Mei,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan bahwa tugas FGD dari MA telah terjadwal jauh sebelum pemanggilan dari KY.

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang tidak hadir.

KY berharap para pihak dari PN Jakarta Pusat dapat memenuhi panggilan selanjutnya yang akan dilayangkan.

“KY berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” kata Miko kepada Kompas.com, pada Selasa siang.

Miko menyampaikan, KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU.

Namun demikian, kata dia, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Di sisi lain, KY belum dapat menyampaikan secara detik waktu pemanggilan terhadap Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara Prima melawan KPU,

Akan tetapi, Komisi Yudisial memastikan akan segera menyampaikan surat kepada para pihak untuk dapat menghadiri panggilan tersebut.

“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).