redaksiharian.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Uno tak berkomentar banyak terkait kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut .

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut.

Sandiaga Uno mengatakan, pariwisata di Indonesia berkonsep pariwisata berkelanjutan sehingga destinasi wisata tetap terjaga.

“Tentunya kebijakan oleh kementerian lain, saya enggak bisa beri komentar,” kata Sandiaga usai Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (29/5/2023).

“Pariwisata kita sekarang berkonsep pada pariwisata berkelanjutan. Jadi tentunya kita mengiginkan bahwa destinasi-destinasi wisata dijaga keberlanjutannya,” sambungnya.

Sandiaga mengatakan, para menteri di Kabinet Indonesia Maju selalu berkoordinasi dalam menyelaraskan kebijakan.

Ia mengatakan, setiap kebijakan diharapkan tidak merusak alam khususnya destinasi wisata.

“Saya akan koordinasikan bahwa apapun kebijakan itu tidak merusak alam, terutama pariwista kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut berupa pasir laut.

Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf d Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023, dikutip Senin (29/5/2023).

Kemudian Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasir laut) wajib memiliki izin pemanfaatan. S

Selanjutnya, penjualan pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Adapun izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan bahwa pelaku usaha dalam melakukan pemanfaatan pasir laut wajib menjamin dan memerhatikan keberlangsungan kehidupan dan pengjidaupan masyarakat di sekitar lokasi, memerhatikan keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi.