redaksiharian.com – PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) berencana melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah ( ARB ) tahap 1 pada sistem perdagangan bursa pada 5 Juni 2023 mendatang.

Kebijakan ini adalah bagian dari tahapan lanjutan untuk proses normalisasi perdagangan bursa pasca pandemi, yang salah satunya mencakup penyesuaian ARB secara bertahap.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, bursa akan melakukan penyesuaian terhadap batasan ARB dari sebelumnya 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham .

Sedangkan Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000 dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,” ujar Irvan dalam siaran persen, Selasa (30/5/2023).

Irvan juga menyampaikan, penyesuaian ARB tahap 2 efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian tersebut, Bursa akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris, yang berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000 dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di Bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” tambahnya.

Irvan menambahkan, penerapan normalisasi jam perdagangan serta penyesuaian batasan ARB diharapkan dapat menjadi sinyal positif kepada para investor bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa.

“Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” tegasnya.