redaksiharian.com – Per Selasa, 30 Mei 2023 ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Selanjutnya, keduanya akan segera menjalani persidangan perdana pada awal Juni 2023.

Nantinya perkara ini akan ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Usai berkas perkara dilimpahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menunjuk majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut. Dia juga mengungkap sidang perdana yang akan dijalani Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Djuyamto.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Selasa, 6 Juni 2023,” katanya menambahkan.

Adapun perkara Mario Dandy dan Shane Lukas teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Kasus ini masih menjadi perhatian banyak pihak, apalagi keluarga David Ozora, keluarga korban.

Sebelumnya, Mario Dandy sempat menghebohkan publik usai terekam kamera wartawan tengah asyik melepas dan memasang kabel ties. Terlihat dirinya tak mendapat tekanan, dan bisa sesuka hatinya berada di dalam penjara.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi sangat geram usai melihat aksi Mario Dandy . Bahkan ia menduga putra dari Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi keistimewaan selama mendekam di Polda Metro Jaya.

“Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja,” ujar Jonathan pada 26 mei 2023.

Warganet juga ikutan geram dengan aksi Mario Dandy tersebut. Apalagi setelah pihak Polda Metro Jaya menyebut video Mario Dandy yang beredar hanya editan belaka.

Alasan tersebut pun tak bisa diterima oleh warganet, dan banyak yang merasa dibohongi. Hingga pada akhirnya Kapolda Metro Jaya minta maaf dan menegaskan bahwa Mario Dandy tak mendapat keistimewaan saat menjalani hukuman.

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.***