redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan(OJK)ingin memastikan dahulu bahwa rakyat sebagai konsumen dapat terlayani dan terlindungi oleh perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama (Fintech Peer to Peer Lending) atau “Pinjol” sebelum mencabut moratorim izin baru sektor tersebut.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat terlindungi, kemudian pada saat bersamaan juga mau memastikan layanan masyarakat tersedia luas. Nah ini mencari keseimbangan antara dua dan diatur oleh OJK dengan peraturan yang ada,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Suahasil mengatakan OJK masih melakukan penilaian terkait dicabut atau tidak dicabutnya moratorium izin baru perusahaan pinjol atau pinjaman online.

“Berlanjut terus asessement-nya,” ujar dia.

Selain itu, Suahasil menjelaskan OJK akan memiliki dua anggota dewan komisioner atau kepala eksekutif baru di di bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Nantinya, pinjol akan diatur dan diawasi lebih khusus oleh anggota dewan komisioner dan kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto OJK.

Saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner OJK telah menyerahkan enam calon anggota dewan komisioner dan kepala eksekutif di dua bidang tersebut, yang akan dipilih Presiden menjadi empat calon, kemudian akan diuji secara kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pencabutan moratorium izin baru pinjol masih dalam proses.

“Nanti pada saatnya akan disampaikan, kalau sudah sampai pada keputusan itu. Saat ini masih sedang diproses,” ujar dia.