redaksiharian.com – Mantan juru bicara MPR, Amien Rais mengkritik kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Kebijakan yang dikritik yaitu mengenai ekspor pasir laut .

Laut menjadi salah satu kekayaan yang dimiliki Indonesia. Pada 20 tahun yang lalu, pasir laut dilarang untuk diekspor, tetapi kini Jokowi mengizinkannya.

Izin untuk ekspor pasir laut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam undang-undang tersebut, ada regulasi terbaru mengenai pengelolaan pasir laut .

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi mengizinkan sejumalh pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentesi laut. Sementara itu, dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.

Berkaitan dengan izin ekspor laut, Jokowi mempertegasnya pada Pasal 9. Dalam pasal tersebut berbunyi jika hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Peraturan tersebut merupakan hal baru yang dibuat menjelang masa berakhirnya jabatan Jokowi sebagai Presiden. Sejak tahun 2003, ekspor pasir laut dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Keputusan yang diambil Jokowi tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan. Amien Rais juga mengecam kebijakan tersebut.

Dengan membuka kran ekspor pasir laut , maka negara ini akan kehilangan kedaulatannya. Kerugiannya jauh lebih besar daripada manfaatnya. STOP Ekspor Pasir Laut! Batalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden!” kata Amien Rais dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.

Selama ini, pasir laut hanya diizinkan untuk penggunaan dalam negeri. Kebijakan ekspor pasir laut sudah ada sejak 2003 tetapi menjadi perdebatan panas dan akhirnya dilarang.***