redaksiharian.com – Seorang gadis berusia 16 tahun asal Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang. Salah satu pelaku adalah anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).

Selain diperkosa, diduga korban juga dicekoki narkoba oleh para pelaku. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan modus para pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp50 ribu sampai Rp500 ribu. Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi dengan pakaian dan telepon genggam.

Diketahui 10 dari 11 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya masih diperiksa petugas.

Hanya terduga oknum Brimob yang belum ditetapkan jadi tersangka. Disebutkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman

“Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut, kita (kami) masih melakukan pendalaman dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja,” kata AKBP Yudy.

5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AW, FH, AS, AK, dan DU, sementara 5 orang lainnya yakni MT, ARH, RH, AK, HR ditahan untuk diproses.

Satu orang berinisial HST yang diduga anggota kepolisian dari satuan Brimob belum ditahan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono menerangkan pelaku dalam kasus ini dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP.

Djoko Wienartono mengatakan, kasus ini adalah persetubuhan terhadap anak, bukan pemerkosaan.***