redaksiharian.com – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa aktivitas pengerukan pasir laut untuk ekspor tidak akan merusak lingkungan.
Hal itu menjawab kebijakan pemerintah yang mengizinkan sejumlah pihak termasuk pelaku usaha untuk mengekspor pasir laut.
“Enggak dong (rusak lingkungan), sekarang ada GPS segala macam. Kita pastikan itu (kerusakan lingkungan) tidak terjadi. Kalau pun diekspor manfaatnya besar untuk BUMN,” ucap Luhut usai menghadiri agenda ICCSC, di Jakarta , Senin (30/5/2023).
Pasalnya, lanjut Luhut, jika tidak dilakukan pengerukan pasir maka alur laut akan dangkal. Maka dari itu, perlu dilakukan sedimentasi (pengendapan pasir).
Itulah salah satu alasan pemerintah membuka “keran” ekspor pasir laut .
“Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau kita tidak, alur kita itu makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid tersebut mengatur terkait pengelolaan pasir laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.
Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.
Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.