redaksiharian.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai pembinaan terhadap penghayat kepercayaan Marapu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dapat dijadikan sebagai contoh baik upaya pemenuhan hak masyarakat adat.

“Saya akan perkenalkan kegiatan ini sebagai praktik baik di Sumba Timur ketika saya beraudiensi dengan pemerintah daerah lain,” kataDirektur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi ketika mengunjungi Kampung Raja Prailiudi Sumba Timur, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa pemerintah daerah memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada penghayatkepercayaan Marapu di Sumba Timur.

“Di sini, layanannya juga berjalan dengan baik dan bisa dipraktikkan di daerah lain,” katanya.

Sjamsul menyampaikan bahwa di Sumba Timur mata pelajaran mengenai kepercayaan Marapudiajarkan di enam sekolah yang menampung siswa penghayat kepercayaan tersebut.

Pengajaran mata pelajaran tersebut dilakukan oleh tenaga penyuluh bersertifikat yang ditugaskan oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

“Kami 2022-2023 juga sudah bekerja sama dengan Kemitraan untuk mendorong layanan pendidikan. Saat ini ada peningkatan kemampuan penyuluh. Jadi pendanaannya sharing, mereka yang menghadirkan orangnya, kami yanghadirkan narasumber,” kata Sjamsul.

Selain itu, pemerintah memfasilitasi penghayat kepercayaan Marapumenjalin kemitraan dengan lembaga sepertiMarungga Foundation dalam mengembangkan Buku Teks Pendamping Pendidikan Kepercayaan Marapuserta mendirikan lima sekolah adat di Sumba Timur.

Sjamsulmengatakan bahwa pemerintah mendorong penghayat kepercayaan Marapuuntuk menempuh pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

Di samping memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pemerintahberupaya memastikan penghayat kepercayaan Marapumendapat pelayanan administrasi kependudukan yang mereka butuhkan.

Setelah pandemi COVID-19, pemerintah kembali menerapkan sistem “jemput bola” guna merekam data untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaanMarapu.

Hingga akhir tahun lalu, pemerintah sudah melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP bagi16.790 penghayat kepercayaan Marapu.

Guna mendukung keberlanjutan upaya pemenuhan hak masyarakat adat di wilayah Sumba Timur, Sjamsulmendorong pembentukanBadan Marapu.

“Kiranya bisa menyatu sebagai Badan Marapu untuk pemenuhan hak masyarakat Marapu, khususnya (di bidang) pendidikan, dan melindungi hak mereka agar tidak jadi benturan,” katanya.

“Saya dorong ada musyawarah adat untuk keberlanjutan Marapumau dibawa ke mana, karena masing-masing rato (ketua adat) itu visi misinya beda semua,” ia menambahkan.