redaksiharian.com – Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi mengenai kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dijadikan tersangka.
Menurut Yogen, wanita yang berinisial PB, terduga korban KDRT oleh suaminya, sejak awal dinilai tidak kooperatif. Alhasil, pihak kepolisian melakukan penahanan.
“Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,” ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan baik PB dan suaminya telah berstatus sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
Lanjut Yogen, PB, sang istri juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi. Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok .
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, viral pengakuan dari akun Twitter @saharahanum mengenai kondisi kakak kandungnya yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal kakaknya adalah seorang korban KDRT .
“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka! Dipaksa damai sama suaminy, kakak gue gak mau. Malah dijadikan tersangka,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 24 Mei 2023.
Sahara mengatakan P sudah berumah tangga dengan suaminya selama 14 tahun. Namun, selama berumah tangga, P kerap dianiaya sang suami.
Bahkan, dijelaskan Sahara, P nyaris kehilangan nyawa akibat KDRT yang dialaminya.
“Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, dimana kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” katanya menjelaskan KDRT yang menimpa P.
Sahara menjelaskan sang kakak langsung melaporkan perbuatan suami ke Polres Depok . Akan tetapi, sang suami malah melaporkan balik dan P jadi tersangka.
Harapan mencari keadilan pun sirna. P malah ditahan dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya.***