redaksiharian.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kuat Ma’ruf resmi mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023.

Memori kasasi juga telah diserahkan oleh tim penasihat hukum mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pada Senin 22 Mei 2023.

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan Kuat Ma’ruf lantaran tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

“Kami keberatan atas penerapan Pasal 55 atau Pasal penyertaan kepada Kuat Ma’ruf, tidak ada fakta dan bukti dalam persidangan yang menjadi dasar putusan tersebut,” kata Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Pasal 55 yang dimaksud Irawan adalah setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika termasuk dalam kategori “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Irwan Irawan mengklaim, Kuat Ma’ruf tidak tahu dan tidak ikut merencanakan pembunuhan yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

“Kuat Ma’ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling lantai 3, sebagaimana yang uraikan majelis kakim dalam putusannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, kubu Kuat Ma’ruf mengajukan kasasi lantaran hukuman yang diterima dinilai tidak adil.

Irwan berharap, Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat melihat perkara yang menjerat kliennya secara objektif sebagaimana fakta persidangan.

“Kami beharap hakim kasasi dapat melihat perkara ini secara obyektif khususnya peran Kuat Ma’ruf. Sehingga bisa memberikan putusan yang memuat rasa keadilan bagi Kuat Ma’ruf serta keluarganya yang ikut menderitan atas masalah ini,” katanya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang turut mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.

Oleh majelis hakim, Polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

Atas vonis tersebut, pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding.

Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu.