redaksiharian.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, helikopter yang ditumpangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merupakan helikopter VVIP dengan harga sewa yang tidak murah.
Ia mengatakan, helikopter yang sama juga digunakan oleh selebritas Tanah Air, seperti Jeremy Thomas dan Nikita Mirzani untuk kebutuhan syuting. Harga sewanya mencapai Rp 30-Rp 40 juta per jam.
Hal ini disampaikan Boyamin Saiman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli Bahuri mengaku harga sewa helikopter yang ditumpanginya dalam perjalanan di Sumatera Selatan senilai Rp 7 juta.
“Dari proses pendalaman saya, perbandingan helikopter yang digunakan Jeremy Thomas dengan waktu yang sama menggunakan helikopter itu untuk iklan dia di Pangandaran dengan bintang waktu itu Nikita Mirzani harga yang dibayarkan yaitu di atas Rp 200 juta,” ujar Boyamin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Adapun gugatan praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lantaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai telah menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri.
Dalam sidang ini, Boyamin juga menilai, harga sewa helikopter yang ditumpangi Firli Bahuri tidak wajar jika hanya Rp 7 juta.
Sebab, menurut dia, biaya untuk membayar jasa pilot dan bahan bakar helikopter atau avtur umumnya bisa sampai Rp 20 juta per jam.
Atas penjelasan tersebut, Tim Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim Polri mendalami pengetahuan Boyamin terkait perbandingan sewa harga helikopter yang ditumpangi Firli Bahuri dan selebritas Tahan Air sebagaimana yang disebutkannya.
“Saksi tadi menjelaskan, perbandingan pengurangan (harga sewa) ini antara Pak Firli dengan Jeremy Thomas dan Nikita Mirzani. Harganya Rp 7 juta, satunya 30-40 juga per jam. Apakah saksi mengetahui helikopter ini jenisnya sama? Ada perbedaan mesinnya atau perbedaan kualifikasinya sehingga menyebabkan harga ini berbeda?” kata anggota Tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora.
Atas pertanyaan itu, Boyamin menyampaikan bahwa jenis helikopter yang digunakan Firli Bahuri adalah helikopter dengan kategori VVIP.
Dengan berbagai bukti yang dimiliki, Koordinator MAKI ini yakin helikopter yang digunakan Ketua KPK itu sama dengan yang digunakan artis atau tokoh nasional yang pernah menumpangi helikopter tersebut.
“Sama persis, saya hafal nomor serinya PK-JTO itu nomor serinya, sedunia hanya itu, dan fotonya pun sama yang dipakai Pak Firli ataupun yang dipakai Jeremy Thomas sama,” kata Boyamin Saiman.
Dalam gugatannya, LP3HI mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orangtuanya dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari harga yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah,” demikian isi gugatan praperadilan LP3HI.
LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tulis LP3HI dalam gugatannya.