redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem akan dibolehkan menerima lebih dari satu jenis bantuan program pemerintah.

Hal ini ia sampaikan seusai mengikuti rapat terkait percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

“Sesuai arahan dari Pak Presiden dan juga diperkuat oleh Pak Wakil Presiden, saya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk yang miskin ekstrem itu bisa mendapatkan bantuan multi-program,” kata Muhadjir, seusai rapat, Rabu sore.

Muhadjir menjelaskan, lewat ketentuan ini, warga miskin ekstrem dapat memperoleh beragam rupa bantuan, sebelumnya mereka hanya boleh menerima satu jenis bantuan agar tidak tumpang tindih.

Dengan demikian, seorang warga dapat menerima bantuan sosial atau bantuan pangan nontunai dari Kementerian Sosial, bantuan dari dana desa, bantuan sosial dari pemerintah daerah secara sekaligus.

Harapannya, beragam bantuan yang diterima dapat membuat meningkatkan daya beli atau purchasing power parities hingga melampaui garis kemiskinan sebesar 1,9 dollar Amerika Serikat.

“Sampai nilai nominalnya sesuai batas kemiskinan ekstrem yaitu 1,9 dollar AS per hari itu bisa terpenuhi,” kata Muhadjir.

Selain itu, pemerintah juga akan memudahkan akses pembiayaan yang murah kepada masyarakat miskin ekstrem, misalnya dengan mengurangi atau menyubsidi bunga pinjamannya.

“Bagi mereka yang betul-betul sudah tidak mungkin diberdayakan karena alasan tertentu, misalnya karena difabel atau menderita gangguan tertentu sehingga tidak bisa produktif lagi, itu 100 persen akan ditangani menjadi tanggung jawab negara,” ujar Muhadjir.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan angka kemiskinan ekstrem bisa turun menjadi nol persen pada 2024 atau di akhir masa jabatannya.

Target tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem pada September 2022 sebesar 1,74 persen. Angka ini turun 0,3 persen dari Maret 2022 yang sebesar 2,04 persen.