redaksiharian.com – Belasan warga negara asing umumnya dari Afrika bersembunyi di dalam selimut dan mencabut gagang pintu unit apartemennya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menghindari razia dokumen oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Dalam razia dokumen keimigrasian tersebut, petugas menangkap warga negara asing (WNA) ilegal yang menghuni unit apartemen itu. Razia dipimpin pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara.

Dalam satu unit apartemen, terdapat delapan WNA dan di unit apartemen lainnya terdapat tujuh sampai sembilan WNA.

“Jadi kemungkinan mereka mengenal satu sama lain,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Unit-unit apartemen yang dihuni belasan WNA tersebut tersebar pada salah satu dari total empat menara (tower) apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu. Para penghuni ini sempat tidak kooperatif saat petugas mengetuk pintu unit hunian mereka.

Mereka tidak mau membukakan pintu untuk petugas. Bahkan ada yang gagang pintu kamarnya dilepas dari dalam oleh penghuninya supaya para petugas tidak dapat masuk.

Setelah lama pintu tidak dibuka, petugas akhirnya memaksa masuk dan mendapati belasan WNA bersembunyi di dalam kamar.

Ada WNA yang sembunyi di balkon meski upayanya sia-sia karena petugas tetap menemukan mereka. Ada juga WNA yang bersembunyi di kolong tempat tidurnya dan menutupi badannya dengan selimut.

Momentum kocak terjadi saat petugas menyingkap selimut tersebut, si WNA langsung mengejutkan petugas dengan berseru “Why?”. Petugas pun sempat mundur karena kaget.

Sebelumnya, sebanyak delapan tim dengan total personel berjumlah 70 orang disebar untuk mendatangi unit-unit hunian di apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, untuk memastikan legalitas dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di dalamnya.

Petugas Tim Pora yang merupakan gabungan dari imigrasi, Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Utara berhasil menangkap total 35 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

“Kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara asal benua Afrika,” kata Bong Bong.

Bong Bong memerinci, dari total 35 WNA yang ditangkap, 10 WNA di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka. Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.

“10 orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki dalam hitungan bulan hingga tahunan,” kata Bong Bong.

Sebanyak 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka. “Diduga kuat seluruhnya ‘overstay’ atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki,” kata Bong Bong.

Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing.