redaksiharian.com – Berikut 7 hal yang tak boleh dilakukan ke korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), salah satunya menekan mereka. Belum lama ini muncul kasus seorang istri di Depok yang mengaku menjadi korban kekerasan tersebut.Kasus itu viral usai muncul unggahan akun Twitter @saharahanum. Disebutkan bahwa kakaknya, yakni sang istri dalam kasus Depok tersebut, ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah melaporkan suaminya atas dugaan menjadi korban KDRT .Jika kita mendapati kasus di atas pada keluarga maupun lingkungan sekitar, ternyata ada beberapa hal yang dilarang dilakukan. Kita bisa mengetahuinya agar tidak salah langkah saat mengambil sikap nanti.

Berikut selengkapnya, dikutip dari laman Very Well Mind:

Pastikan kita tidak menyalahkan korban karena hal itulah yang dilakukan pelaku. Kita perlu menguatkan korban dengan memberikan validasi atas ceritanya, dengarkan hingga tuntas, bantu dia mengambil langkah selanjutnya.

Anda boleh menawarkan bantuan ke terduga korban, tapi pastikan bantuan itu memang bisa Anda berikan. Jangan pula memberikan dukungan bersyarat kepadanya, kita tidak tahu situasinya segenting apa sehingga dia membutuhkan dukungan tersebut.

Korban pasti memiliki pertimbangan tersendiri saat akan bercerita. Jika sudah memilih Anda untuk menjadi tempat bercerita tersebut, jagalah kepercayaannya. Jika ia belum mau cerita, bersabarlah!

Jika korban sudah bercerita ada bahaya yang mengintainya, jangan remehkan ucapannya. Kuatkan hatinya dan fisiknya, bantu dia menghadapi hal itu terlebih saat dia memang meminta perlindungan.

Kita hendaknya tidak melakukan sesuatu yang bisa membuat korban kesulitan keluar dari masalahnya. Cukup lakukan sesuatu yang diminta olehnya atau yang berhubungan dengan keselamatannya.

Polisi di Depok melalui Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut korban yang merupakan seorang istri tidak kooperatif saat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi.”Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,” tutur Yogen Heroes Baruno pada Rabu 24 Mei 2023.Tak hanya itu, polisi menyebut baik istri dan suami dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan. Keduanya diketahui saling melapor atas dugaan KDRT tersebut ke Polres Metro Depok .”Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” ujar Yogen.***