redaksiharian.com – Bareskrim Polri segera meminta klarifikasi pada promotor konser Coldplay terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller.
Malam ini promotor konser kabarnya akan memenuhi panggilan guna memberi keterangan di hadapan polisi.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci materi apa yang perlu diklarifikasi oleh promotor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya baru akan merilis informasi lanjutan setelah pemeriksaan selesai.
“Penyidik akan mengklarifikasi ke pihak promotor acara. Kemudian pihak promotor kita dapat informasikan dari penyidik akan datang hari ini. Tapi datangnya nanti malam jam 19.00 WIB,” ujarnya.
“Kami akan menginfokan hasilnya nanti. Artinya promotor itu akan diklarifikasi dan sudah menyatakan akan datang hari ini bersedia datang,” ucapnya.
Selasa, 23 Mei 2023, korban yang terperangkap dalam modus penjualan tiket Coldplay tersebut bertambah menjadi 65 orang.
Kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay , Muhammad Zainul Arifin mengatakan musibah yang menimpa kliennya diduga merupakan kejahatan gabungan atau sindikat.
“Update hari ini kerugian sudah Rp227 juta, yang pagi tadi Rp183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang,” ucapnya.
Spekulasi muncul lantaran kasus serupa pernah ditemukan di konser atau acara-acara besar sebelumnya.
“Bisa disimpulkan ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang secara masif, karena bukan hanya di Coldplay , tapi ada di BLACKPINK dan juga Moto GP Mandalika,” ujar dia.***