redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, tak ada yang salah dari langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini memutasi anak buahnya yang diduga terlibat korupsi beras bantuan sosial.

Muhadjir menyatakan, pemindahtugasan itu tidak berarti pegawai Kemensos tersebut bebas dari tanggung jawab hukum.

“Itu hak dari menteri teknis, tapi kan itu bukan berarti bahwa kemudian urusan hukumnya kemudian bisa hilang begitu saja karena dipindah,” kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Muhadjir yakin, keputusan Risma memindahtugaskan anak buahnya bertujuan menjaga agar lingkungan di sekitarnya benar-benar bersih.

“Saya kira hanya pertimbangan-pertimbangan Ibu Mensos menjaga agar lingkungan birokrasi yang Beliau pimpin clear, karena itu memang Beliau tidak ikut-ikutan kan,” kata dia.

Risma memutasi pegawai Kemensos yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Risma menuturkan, pegawai tersebut dirotasi sehingga tidak lagi berada di jabatan strategis Kemensos.

“Kemudian ada info ini, yang (diduga) terlibat (korupsi beras bansos ) ini, yang saya langsung pindah ke suatu tempat yang dia tidak memegang keuangan yang berat. Begitu, lho,” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Rabu.

Ia mengatakan, mutasi itu mesti dilakukan supaya tidak ada masalah apa pun di Kemensos selama masa kepemimpinannya.

Apalagi, mantan Wali Kota Surabaya itu sudah melibatkan inspektorat jenderal untuk selalu mengawal program-program yang ada di Kemensos.

“Saya butuh aman, kan. Itu bagi saya mengamankan saya begitu kan. Saya enggak tahu setelah itu mungkin dia insaf atau apa, tetapi yang jelas bagi saya, saya butuh aman,” kata Risma.

Kendati demikian, Risma enggan mengungkapkan identitas pegawai Kemensos yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut.