redaksiharian.com – Theodorus Yosep Parera yang merupakan terdakwa penyuap dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, divonis delapan tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (24/5/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim menilai Yosep terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain pidana badan, Yosep juga dihukum membayar denda Rp 750 juta,
“Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, rekan Yosep yang juga menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Eko Suparno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Ia juga dinilai terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Pidana penjara untuk Terdakwa Eko Suparno selama lima tahun dan denda Rp 750 juta,” ujar Ali.
Ali mengatakan, terkait putusan ini Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, ditemui di gedung KPK usai mengikuti sidang secara online, Yosep mengaku, dirinya dan Eko tidak akan mengajukan banding.
“Saya enggak banding, oke ya, saya terima ya,” ujar Yosep.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Yosep dengan hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Eko dituntut enam tahun dan lima bulan penjara, serta denda Rp 650 juta,
Dalam dakwaan kesatu, Yosep dan Eko didakwa menyuap Hakim Agung kamar pidana, Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata, Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dollar SIngapura.
Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata dan pidana.
Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.
Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.
PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi.