redaksiharian.com – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan bidang tanah milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu barang yang disita adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) yang berstatus tersangka.
“(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya, Anang Achmad Latif (AAL), yang pernah menjabat mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.
Adapun barang milik Anang yang disita adalah satu unit mobil BMW X5 bernomor polisi B 1869 ZJC warna hitam metalik dan kunci kontaknya; satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV beserta kunci kontaknya.
Lalu satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ merek Honda tipe Honda HR-V warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2022; satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver.
Lalu, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro. Adapun kendaraan ini berwarna hijau dengan tahun pembuatan 2022.
Serta, satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No 8, berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan dan satu bidang tanah atas nama tersangka Galubang Menak (GMS) yang pernah menjabat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Dua kendaran itu, yakni satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 166 GLB beserta kunci kontaknya, serta satu unit mobil merek Lexus dengan Nopol B 2188 SJE warna hitam beserta kunci kontaknya.
Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan yang disita dari Galubang terletak di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
Terakhir, penyidik juga menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan (IH) yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua bidang tanah yang disita berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, serta di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Ketut.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain keempat tersangka di atas, tiga tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.