redaksiharian.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengaku siap membuka ulang kotak suara apabila terdapat komplain atas hasil penghitungan suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa hal ini sudah pernah diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Ia menganggap hal ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaganya selaku yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

“Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekedar melakukan itu,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

“Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Supaya sama-sama clear di bagian awal. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024,” jelasnya.

Hasyim melanjutkan, pihaknya juga melarang jajarannya di daerah untuk lepas tangan dan melempar bola ke Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Ia menegaskan, penghitungan dan rekapitulasi suara masih jadi tanggung jawab KPU.

“KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan ‘kalau Anda tidak puas, bawa ke MK’. Kami larang,” ujar Hasyim.

Ia juga menjawab tudingan bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU rawan kecurangan.

Selain siap membuka kotak suara, KPU juga memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara terbuka bagi berbagai pihak.

“Siapa pun boleh menyaksikan, boleh nonton, mereka lewat ambil video, foto, dan segala macam. Kemudian, ada saksi dari peserta pemilu, ada panitia pengawas dari setiap TPS, ada pemantau. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang,” pungkasnya.