redaksiharian.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan adat Aceh.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna ketiga 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, di Aceh Besar, Rabu. Rapat dihadiri para ulama dipimpin Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini menyatakan dalam fatwa itu disebutkan bahwa menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta, hukumnya haram.

“Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan muktabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syariah adalah boleh,” kata Zulkarnini.

Dia mengatakan selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah tentang penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan adat kepada Pemerintah Aceh.

“Dalam tausiah tersebut, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam,” kata Zulkarnini.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya hingga menghasilkan butir-butir fatwa tersebut.

“Tentunya fatwa dan tausiah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para ulama yang menjadi utusan kabupaten kota dalam rapat tersebut,” kata Tgk H Hasbi Albayuni.*