redaksiharian.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ma’ruf menyatakan, sudah semestinya KPK mengusut dugaan penyimpangan yang ada hingga terbukti kebenarannya.

“Kalau ada penyimpangan, kita ada pihak-pihak yang memang punya tugas untuk melakukan itu, saya kira tidak akan ada masalah kalau memang ada suatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar,” kata Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Ia mengeklaim, pemerintah terus memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan demi mencegah praktik korupsi di sektor bansos.

Salah satunya, pemerintah telah menghentikan pemberian bansos berupa beras dan menggantinya dengan bantuan langsung tunai.

“Sehingga yang dulu beras itu diganti dengan uang tunai, lebih mudah, kemdian lebih bisa memberdayakan pedagang di sekitar dia tinggal,” ujar Ma’ruf.

Diketahui, KPK menggeledah kantor Kemensos pada Selasa (23/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk keluarga penerima manfaat PKH 2020-2021.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu menjadi terang.

Ali pernah menyebutkan bahwa dugaan rasuah ini menyangkut satu anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus korupsi ini karena ia baru dilantik pada penghujung 2020, menggantikan Mensos Juliari Peter Batubara yang terjerat korupsi Bansos Covid-19.

“Karena ini kejadian 2020, sehingga betul BAP-nya adalah BGR (Bhanda Ghara Reksa) dan itu tahun 2020. Saya dilantik oleh Pak Presiden 27 Desember 2020 dan ini (kasus) sekitar bulan September, jadi saya enggak tahu,” kata Risma saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu.