redaksiharian.com – Setelah merevisi gugatan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengonfirmasi berkas perkara telah masuk ke pengadilan dan segera disidangkan pekan depan.
“Sidang perdana 30 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Senior Legl Counsel INCO Marshel Tristant Makaminan saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu, (24/5/2023).
Sebelumnya, Vale mencabut gugatannya kepada Wanaartha. Diketahui, Vale mengadukan Wanaartha atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Meski begitu, Marshel tidak merincikan poin perbaikan dari petitum tersebut.
Berdasarkan keterangan dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara antara PT Vale dan para pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tersebut terdaftar dengan nomor 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Hingga kini, status perkara masih tertulis minutasi.
Adapun petitum yang tertera dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut juga belum berganti. Petitum gugatan tersebut antara lain adalah: mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 208,56 miliar.
Lalu menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag yang telah diletakan terhadap harta kekayaan tergugat. Terakhir, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi.