redaksiharian.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut bahwa sidang pemeriksaan terkait pemilu legislatif (pileg) sistem proporsional daftar calon terbuka/tertutup kemarin, Selasa (23/5/2023), merupakan sidang pemeriksaan terakhir.

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” ujar Saldi dikutip dari siaran langsung persidangan yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya.

Adapun sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu Partai Garuda dan Partai Nasdem.

Partai Nasdem secara spesifik meminta MK segera memutuskan perkara ini, sebab pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah berlangsung sejak awal bulan ini.

Partai besutan Surya Paloh itu berharap putusan terbit sebelum tenggat perbaikan berkas pendaftaran bacaleg ditutup pada 9 Juni 2023.

Menanggpi itu, Saldi menepis anggapan bahwa majelis hakim menunda-nunda putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini

“Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu,” ujar dia.

Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada MK.

Majelis hakim menetapkan, kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait pada Rabu (31/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Saldi meminta agar pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya, menyampaikannya bersamaan dengan penyerahan kesimpulan.

“Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu,” kata Saldi.

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Sejauh ini, delapan dari sembilan partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup. Delapan partai tersebut mendeklarasikan sikap ini, pada Minggu (8/1/2023).

Adapun delapan partai itu adalah Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).