redaksiharian.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total aset industri asuransi jiwa mencapai Rp611,52 triliun pada kuartal I 2023 atau turun Rp5,5 triliun dari capaian kuartal I 2022, yang Rp617,02 triliun.

“Jumlah total aset industri asuransi jiwa sedikit mengalami penurunan sebesar 0,9 persen (year-on-year/yoy),” kata Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional AAJI Shadiq Akasya saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2023 di Jakarta, Rabu.

Sebesar 87,4 persen komposisi aset industri asuransi jiwa berasal dari investasi yang tercatat senilai Rp534,33 triliun. Jumlah itu turun sebesar 2,1 persen yoy bila dibandingkan kuartal I 2022 yang mencapai Rp545,79 triliun.

Shadiq menjelaskan penurunan total investasi industri asuransi jiwa disebabkan oleh penurunan pada total pendapatan premi asuransi jiwa.

Data AAJI menunjukkan pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp45,6 triliun pada kuartal I 2023, turun 6,9 persen dibandingkan periode tahun lalu yang tercatat sebesar Rp48,99 triliun.

Penurunan premi asuransi jiwa turut dipengaruhi oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) atau unit link yang terkontraksi sebesar 20,9 persen yoy, dari Rp29,07 triliun pada kuartal I 2022 menjadi Rp22,98 triliun pada kuartal I 2023.

“Penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa,” jelas Shadiq.

Sementara itu, penempatan investasi jangka panjang pada instrumen saham, reksa dana, dan sukuk koperasi tercatat sebesar Rp301,75 triliun.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas instrumen saham sebesar Rp159,55 triliun, reksa dana Rp97,36 triliun, dan sukuk koperasi Rp44,85 triliun.

Adapun investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat meningkat 23,3 persen yoy, menjadi Rp151,7 triliun dari Rp123,03 triliun.

“Seiring dengan berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depannya akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan industri sehingga para pemegang polis bisa mendapatkan manfaat produk secara maksimal,” ujar Shadiq.