redaksiharian.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah sanksi terhadap perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat hingga 2024. Di antaranya, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Industri.
Freeport dan Amman mendapat perpanjang ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 dari seharusnya disetop mulai 10 Juni 2023. Perpanjangan terpaksa diberikan karena penyelesaian proyek fasilitas pemurnian mineral (smelter) molor satu tahun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor akan dikenakan sanksi dan denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelter tersebut.
Sanksi dan denda tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam dalam Negeri.
“Penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Perusahaan harus menempatkan dana sebagai jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).
Apabila pada 10 Juni 2024, pembangunan proyek smelter yang dilakukan perusahaan tersebut tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan itu disetorkan kepada kas negara.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.
Hal itu dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan berdasarkan laporan verifikator independen. Denda tersebut paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM 89/2023 berlaku atau pada 16 Mei 2023.
Lebih lanjut, penjualan hasil pengolahan selama masa relaksasi ekspor tersebut wajib membayar bea keluar atau pajak ekspor kepada negara yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang mengekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan,” ujar Arifin.
Selain itu, penjualan hasil pengolahan juga wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba Kementerian ESSM dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Kemudian akan ada mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter yang didasarkan pada hasil verifikasi oleh verifikator independen.
“Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, sedang diselesaikan rancangan Permen ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, dengan substansinya, antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang IUP-IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai 2024,” paparnya.
Adapun Kementerian ESDM telah menetapkan 5 badan usaha atau pemegang IUP dan IUPK yang diberikan perpanjangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga Mei 2024.
Relaksasi ekspor diberikan karena badan usaha pemegang IUP dan IUPK tersebut telah melakukan pembangunan smelter yang progresnya mencapai 50 persen pada Januari
2023.
Berikut daftarnya:
– PT Freeport Indonesia, komoditas tembaga
– PT Amman Mineral Industri, komoditas tembaga
– PT Sebuku Iron Lateritic Ores, komoditas besi
– PT Kapuas Prima Coal, komoditas timbal
– PT Kobar Lamandau Mineral, komoditas seng