redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berencana memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ) Budi Tampubolon mengatakan, terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam peningkatan ketentuan modal minimun perusahaan asuransi tersebut.
Industri asuransi merupakan capital intensive atau industri keuangan yang memang membutuhkan modal.
Di sisi lain, tantangan dan tuntutan perusahaan asuransi dewasa ini sudah sangat berbeda dari 10-20 tahun lalu.
“Kami bisa mengerti dan pada dasarnya setuju, (permodalan) harus diriviu dan ditingkatkan supaya perusahaan asuransi punya ketahanan yang lebih baik,” ujar dia dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa kuartal I-2023, Rabu (24/5/2023).
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota AAJI sendiri sudah memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar.
Secara rinci, Budi menerangkan mungkin masih terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas antara Rp 250 miliar-Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar – Rp 250 miliar.
“Rasanya hanya ada satu saja yang di bawah Rp 100 miliar, artinya sedang tidak sehat. Jadi kalau dinaikkan ke Rp 250 miliar atau Rp 300 miliar rasanya relatif siap. Kalau ke Rp 500 miliar, sebagian besarnya sudah siap,” imbuh dia.
Adapun, yang jadi perhatian adalah apakah perusahaan asuransi yang hanya mengerjakan bisnis tertentu tetap harus memenuhi aturan modal minimum yang baru nantinya.
“Bisnis tertentu yang tidak terlalu capital intensive, harus di-justify dengan itu juga. Karena bagaimana para pemegang saham perusahaan ini investor,” ujar dia.
Lebih lanjut, Budi juga melihat akuisisi atau merger perusahaan mungkin dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk perusahaan memenuhi ketentuan modal minimum.
“Tapi karena belum ketahuan angkanya (batas ekuitasnya) berapa, ini masih akan dibicarakan, sehingga masih terlalu dini. Tapi kami sadar memang (modal) harus naik, tapi naik ke berapa dan dalam jangka waktu berapa lama, ini yang harus dibicarakan dengan semua pihak,” tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap.
Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.
Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.
Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.