redaksiharian.com – – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) baru disampaikan calon anggota legislatif (caleg) setelah terpilih.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyurati hingga menelepon Ketua KPU, Hasyim Asy’ari karena tidak mewajibkan calon terpilih lapor LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg).
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih.
“Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Menurut Pahala, baik penjelasan Hasyim kepada Firli maupun pihak KPU yang ditemuinya persis menyatakan bahwa KPu akan mengeluarkan PKPU lagi setelah masa pemilihan.
Ia mencontohkan, setelah penghitungan suara hasil pemilihan calon anggota DPR RI dan ditetapkan caleg terpilih, KPU akan menerbitkan PKPU tentang ketentuan pelantikan dan pengangkatan.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota DPR RI.
“Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus memasukkan LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik,” tutur Pahala.
KPK akan minta caleg kirimkan NIK
Selain itu, kata Pahala, KPK juga meminta dalam menyampaikan LHKPN para caleg terpilih menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuannya, agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan nama karena beberapa caleg, seperti artis, menggunakan nama alias.
“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda,” ujar Pahala.
Selanjutnya, KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga.
NIK caleg yang terpilih, kata Pahala, otomatis tersambung ke sistem LHKPN KPK. Ketika caleg tersebut mengirimkan LHKPN, maka datanya langsung terupdate di dashboard.
Dengan adanya digitalisasi ini, caleg terpilih tidak perlu melampirkan bukti fisik tanda terima KPK terkait LHKPN-nya.
Sebab, caleg yang sedang dalam keadaan terdesak karena kehabisan waktu pernah memanipulasi bukti tanda terima LHKPN untuk syarat pelantikan.
“Ada tanda terima orang diedit jadi dia, dikirim ke KPU diterima. Begitu di-scan barcode nama orang lain ternyata,” tutur Pahala.
“Nah menghindarkan itu, dengan KPU kita sepakat dua hal itu, digitalisasi pasti kita lakukan dengan NIK dan koneksi sistem,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat tertanggal 16 Mei 2023 yang berisi terkait perubahan Peraturan KPU yang tidak lagi memuat kewajiban LHKPN bagi calon terpilih dalam Pemilu 2024 .
“Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam surat tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari kemudian mengatakan pihaknya akan mewajibkan calon anggota legislatif melaporkan LHKPN setelah menjadi calon terpilih.
“Sebetulnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan itu kan berlakunya bagi yang akan menjadi penyelenggara negara,” ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).