redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembai memanggil presenter televisi swasta, Brigita Manohara sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Ini merupakan panggilan ketiga terhadap dirinya.

Pemanggilan pertama pada 25 Juli 2022 lalu. Saat itu, ia mengaku menerima uang dari Ricky.

Empat hari berselang, ia kembali mendatangi kantor Komisi Antirasuah untuk mengembalikan uang yang diberikan politikus Partai Demokrat itu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Brigita akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan saksi TPPU dan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka Ricky,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).

Dihubungi Kompas.com, Brigita mengaku belum bisa memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini.

Pembawa acara tersebut mengaku sedang berada di luar kota dan baru bisa hadir di meja penyidik pada pekan depan.

Ia mengaku telah menyampaikan permintaan penundaan ini kepada tim penyidik.

“Kemungkinan baru bisa memenuhi panggilan minggu depan,” ujar Brigita.

Adapun Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Ia diduga menikmati uang panas dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juli 2022, Brigita mengaku bahwa uang yang diberikan Ricky kepada dirinya merupakan bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.

Brigita menyatakan tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky dan mengaku menjadi konsultan komunikasi politikus Demokrat tersebut.

“Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus dan saya bukan pacar RHP (Ricky Ham Pagawak),” ujar Brigita setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (25/7/2022).

Selang beberapa waktu setelah diperiksa, Brigita mengembalikan uang yang diterimanya ke negara melalui KPK. Sebab, uang itu diduga bersumber dari korupsi Ricky.

Adapun uang yang dikembalikan mencapai Rp 480 juta, termasuk di dalamnya mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, aliran dana yang diterima Brigita dari Ricky terkait dengan TPPU.

Asep mengatakan, dalam pengusutan TPPU Ricky, KPK akan melacak setiap aliran dana yang bersumber dari korupsi.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep, Senin (20/2/2023).

Adapun Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian yang sebesar Rp 200 miliar.