redaksiharian.com – Pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024. Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan menteri ESDM untuk mengakomodir hal itu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, substansi dari rancangan peraturan tersebut yakni terbatas untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Kelonggaran ini diberikan kepada perusahaan yang progres pembangunan smelternya mencapai 50% pada Januari 2023.
“Kemudian hanya dapat diberikan pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023, yang juga dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian,” katanya dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan. Kemudian, penjualan pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
“Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam rancangan permen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian,” terangnya.
Berdasarkan data yang Arifin sajikan, ada 5 badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%. Sebutnya, PT Freeport Indonesia (54,52%) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63%) komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79%) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100%) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65%) untuk komoditas seng.
“Berdasarkan verifikasi daripada verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%,” ujarnya.