redaksiharian.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri akan memintai keterangan atau klarifikasi terhadap promotor acara konser band Coldplay pada Rabu (24/5/2023).

Adapun permintaan keterangan itu terkait kasus dugaan penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang tengah diusut di Bareskrim.

“Untuk (kasus terkait) Coldplay, ini penyidik akan mengklarifikasi ke pihak promotor acara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Adapun promotor konser Coldplay adalah Third Eye Management dan PK Entertaiment.

Ramadhan belum bisa memastikan siapa saja pihak promotor acara yang akan diperiksa penyidik.

Meski begitu, menurutnya, pihak promotor konser Coldplay telah memberikan konfirmasi akan menghadiri pemeriksaan hari ini pada pukul 19.00 WIB.

“Kita dapat informasikan dari penyidik akan datang hari ini. Tapi datangnya nanti malam jam 19.00 (WIB),” ujarnya.

Ramadhan mengatakan hasil dari pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

“Kami akan menginfokan hasilnya nanti,” tuturnya.

Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. Ini adalah konser pertama Coldplay di tanah air, sehingga para fans pun menyerbu pembelian tiket online yang digelar beberapa waktu lalu.

Di tengah kemeriahaan pembelian tiket Coldplay, sejumlah orang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim.

Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyebut, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.

“Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial,” ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Dia berharap penyidik mengembangkan dan mendalami daftar akun media sosial milik para terduga pelaku penipuan.

Korban yang berjumlah 65 orang itu mengaku telah ditipu sehingga rugi Rp227 juta.

Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda) yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.