redaksiharian.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang pemerintah mengalami penurunan pada April 2023 dibanding bulang sebelumnya.
Berdasarkan dokumen APBN KiTa edisi Mei 2023, posisi utang pemerintah sampai denga akhir April sebesar Rp 7.849,89 triliun atau setara dengan 38,15 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
Posisi utang pada April itu turun sekitar Rp 29,18 triliun dari akhir Maret sebesar Rp 7.879,07 triliun atau setara 39,15 persen dari PDB.
“Baik secara nominal maupun rasio, posisi utang mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya,” tulis Kemenkeu, dikutip Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut Kemenkeu menjelaskan, penurunan itu dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen pinjaman maupun surat berharga negara (SBN), di mana pembayaran cicilan pokok utang pada April lebih besar dari pengadaan atau penerbitan utang baru.
Selain itu, apresiasi rupiah terhadap mata uang besar seperti euro, yen Jepang, dan dollar AS turut menggerus posisi utang pemerintah hingga akhir April lalu.
Jika dilihat berdasarkan komposisinya, utang pemerintah didominasi oleh SBN dengan nilai mencapai Rp 7.007,03 triliun atau setara 89,26 persen total utang.
Adapun SBN itu terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.698,37 triliun (surat utang negara Rp 4.539,39 triliun dan surat berharga syariah negara Rp 1.104,98 triliun) serta dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.308,66 triliun (surat utang negara Rp 1.016,54 triliun dan surat berharga syariah negara Rp 292,12 triliun).
Sementara itu, nilai pinjaman pemerintah sebesar Rp 842,86 triliun, yang didominasi oleh pinjaman luar negeri sebesar Rp 820,37 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 22,49 triliun.
“Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang seara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal,” tulis Kemenkeu.
Terjaganya risiko utang Kemenkeu terefleksikan dari profil jatuh tempo utang Indonesia yang rata-rata tertimbang jatuh tempo di kisaran 8 tahun.
“Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif,” tulis Kemenkeu.