redaksiharian.com – Pemerintah akan memberikan denda kepada badan usaha yang terlambat melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Berdasarkan undang-undang, pembangunan smelter ini seharusnya rampung Juni 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023. Dalam aturan itu juga disebutkan penjualan produk mineral yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun sejak diterbitkan.

“Pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023 sesuai Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 170A. Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun dinyatakan dalam Undang-undang Minerba yang telah diterbitkan,” terangnya di Komisi VII Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia melanjutkan, untuk memastikan pembangunan smelter dapat diselesaikan, perlu adanya payung hukum yang dapat menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu. Kemudian, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

“Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat diselesaikan dan memperhatikan pandemi COVID-19 diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu, serta relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan,” jelasnya.

Arifin menuturkan, pemberian sanksi keterlambatan fasilitas pemurnian mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

“Penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha,” kata Arifin.

Sanksi itu, pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (Escrow account). “Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan ini disetorkan kepada kas negara,” ujarnya.

Kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

“Paling lambat disetorkan 60 hari sejak Kepmen 89 2023 berlaku yaitu 16 Mei 2023,” terangnya.

Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. “Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan didenda yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.