redaksiharian.com – Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu (24/5/2023).
Alim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah .
Pantauan Kompas.com, Alim Markus tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB. Pengusaha berusia 71 tahun itu berjalan ditemani satu pengawalnya.
Alim Markus terlihat mengenakan batik bermotif garis-garis dan celana hitam. Pada saku kemejanya tersemat dua buah bulpoin.
Saat berjalan menuju lobi gedung KPK, Alim tidak merespons satu pun pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya pada hari ini. Sebaliknya, ia hanya melemparkan senyum pada awak media yang sudah menantinya.
Alim kemudian dibantu mengurus administrasi pada meja resepsionis. Setelah itu, ia duduk di sofa pada lobi gedung Merah Putih KPK, menunggu panggilan dari tim penyidik.
Berdasarkan informasi, perusahaan PT Indal Aluminium Industry merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.
Alim Markus disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.
Ia juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “cintailah produk-produk Indonesia”.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).
Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah.
“Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali pada 23 Mei 2023.
Adapun Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful Ilah.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Saiful disebut menerima pemberian itu dalam modus seakan-akan hadiah seperti kado ulang tahun. Adapun objek pemberian itu berupa uang dalam pecahan dollar AS.
“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK pada 7 Maret 2023.