redaksiharian.com – Berapa bunga Pegadaian syariah ? Pertanyaan tersebut barangkali kerap muncul saat seseorang berencana meminjam uang ke Pegadaian syariah.

Namun yang harus dipahami, Pegadaian syariah tidak mengenal sistem bunga karena dianggap riba dan diharamkan dalam Islam. Sebagai gantinya, Pegadaian Syariah mengenakan biaya pemeliharaan (rahn).

Rahn dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (marhun). Sehingga, besaran biaya pemeliharaan tergantung besaran plafon pinjaman yang diterima nasabah dan jangka waktu pinjamannya.

Prinsip pengenaan biaya pemeliharaan ini banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.

Bunga Pegadaian syariah

Yang harus diketahui, Pegadaian syariah tidak mengenal bunga yang dalam Pegadaian konvensional disebut dengan sewa modal.

Dikutip dari laman resminya, tak ada bunga Pegadaian syariah , di Pegadaian Syariah hanya ada biaya pemeliharaan barang (mu’nah).

Biaya mu’nah di Pegadaian syariah ini tentunya berbeda-beda disesuaikan dengan besaran plafon pinjaman dan jatuh temponya.

Misalnya untuk pinjaman dengan barang yang digadaikan adalah emas dengan produk Gadai Emas Syariah.

Gadai Emas Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas (emas perhiasan, emas batangan) dan berlian yang terikat emas.

Untuk pelunasannya, nasabah bisa memilih dua metode pelunasan. Pertama bisa dilakukan dengan dicicil per bulan ataupun dengan hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu’nah).

Fitur yang bisa dicicil tiap bulan dinamakan Produk Arrum dengan jaminan emas. Untuk yang tidak harus mencicil dinamakan produk Rahn.

Dengan plafon pinjaman dari paling kecil Rp 50.000 sampai di atas Rp 1 miliar, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan (mu’nah) sebesar 0,47 persen sampai 0,73 persen.

Selain itu, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 125.000 yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya. Jangka waktu pinjaman sendiri adalah 1 sampai 120 hari.

Contoh produk Pegadaian syariah lainnya yakni cicilan kendaraan. Untuk produk Pegadaian Cicil Kendaraan dikenakan biaya mu’nah 0,9% x harga kendaraan.

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pada dasarnya, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad Mu’nah rahn.

Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diartikan sebagai barang agunan alias jaminan (barang yang digadaikan). Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.

Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Karena Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari bunga, maka keuntungannya berasal dari rahn atau biaya pemeliharaan. Dalam istilah yang mudah dipahami masyarakat, rahn bisa saja diartikan sebagai biaya administrasi.

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.

Dikutip dari makalah berjudul Gadai Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah karya Mardanis, disebutkan berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan.

Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.

Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.

Ar-Rahn dalam Pegadaian syariah adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.

Pegadaian syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.

Oleh karena itu, Pegadaian Syariah pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni. Ar-rahn merupakan sarana saling tolong menolong (ta’awun) bagi umat Islam.

Namun pemegang barang gadai bisa meminta imbalan untuk mengganti biaya yang timbul akibat penitipan barang tersebut.

Dari akad itulah, ada perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional mencolok. Di mana berbeda dengan Pegadaian konvensional, Pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn sebagai pengganti margin, sementara pegadaian konvensional menetapkan bunga.