redaksiharian.com – Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mulai ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bukhori Yusuf diduga melakukan tindakan KDRT kepada istri keduanya yang berinisial M (34).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya saat ini tengah mengusut kasus yang merupakan pelimpahan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri .

Ditemui terpisah oleh tim Pikiran-rakyat.com, Polrestabes Bandung membenarkan bahwa adanya laporan mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh Anggota DPR RI berinisial BY kepada M.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung , Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya menyebut laporan tersebut masuk 5 bulan yang lalu namun kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ada laporan memang yang masuk pada 5 bulan yang lalu namun kasus ini (telah) dilimpahkan ke Mabes,” kata Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Agah, pihak yang melaporkan Bukhori Yusuf tersebut ke kepolisian mengaku sebagai korban. “Perempuannya yang melaporkan,” katanya.

Terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut, Agah mengungkapkan jika kasus KDRT ini seharusnya melibatkan suami istri. Namun Agah menyebut bahwa laporan yang masuk tersebut mengaku berstatus bukan suami istri. “Namun mereka ini bukanlah suami istri,” katanya.

Sebelumnya, dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membenarkan telah memberikan proteksi hukum terhadap korban inisial M.

M adalah saksi sekaligus korban dari penyimpangan seksual dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya yang dikabarkan adalah Bukhori Yusuf , politisi Partai Keadilan Sejahtera.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut lembaganya sejak Januari 2023 telah memberikan pengawasan melekat selama 24 jam terhadap M, perempuan yang diduga mengalami tindakan KDRT dari Bukhori Yusuf . “Iya benar ada,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang diwawancarai terpisah.

Hasto belum bersedia membeberkan lebih lanjut mengenai kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI tersebut kepada M. Karena menurutnya, kasus tersebut masih dalam penanganan proses hukum di kepolisian Polrestabes Bandung dan Bareskrim Polri .

Salah satu anggota tim pendamping hukum saksi-korban M, Ellywati Suzana Saragih menerangkan, kasus kliennya sudah tujuh bulan mangkrak di dua institusi kepolisian.

Laporan awal kasus ini, dikatakan Elly, dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Namun belakangan, Tim Penasihat Hukum Perempuan Anak (PPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil melakukan pendampingan hukum dan meminta kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri .

“Tetapi penanganannya juga tidak berjalan. Sudah lebih dari tujuh bulan kasus ini tidak ke pengadilan tanpa ada alasan hukum yang jelas,” ujarnya.***