redaksiharian.com – Kementerian Sosial ( Kemensos ) mengatakan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tidak dimintai keterangan oleh tim penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantornya pada Selasa (23/5/2023).
Staf Khusus Menteri Sosial bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Sedangkan Risma baru menjabat sebagai Mensos pada Desember 2020, menggantikan Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.
“Enggak lah (Risma tidak dimintai keterangan). Kan, itu terjadi tahun 2020. Apalagi yang mau dikonfirmasi wong sudah kejadian ya,” kata Don dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (23/5/2023) malam.
Don mengungkapkan, saat penyidik KPK datang, Risma dan tim tengah rapat internal.
Ia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mengganggu aktivitas di Kemensos. Meeting yang dilakukan Risma pun tetap dilanjutkan hingga sore hari.
“Melanjutkan meeting kita sampai sore. Ketika mereka selesai, mereka kemudian pamitan dan mengucapkan terima kasih (karena telah kooperatif),” ujar Don.
Lebih lanjut, Don menegaskan bahwa Kemensos tidak menutup-nutupi atau membuat skenario apa pun.
“Kami tidak melakukan dan menutup-nutupi apa pun, tidak mengkoordinasikan apa pun, tidak melakukan skenario apa pun. Ya sudah memang seperti itu dan yang kami katakan kejadian yang sudah lalu,” kata Don.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kantor Kemensos terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Pada kesempatan sebelumnya, Ali menyebut dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Tetapi, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.
Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.