redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Diketahui, Hasbi Hasan dan Dadan merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sejauh ini telah menjerat dua hakim agung.

“Para tersangka (menyatakan) akan hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar kedua tersangka itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

KPK menagih komitmen yang disampaikan Hasbi dan Dadan yang pada pekan lalu meminta pemeriksaan ditunda.

Sedianya, Hasbi dan Dadan dijadwalkan menghadap penyidik pada Rabu (17/5/2023), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas dua tersangka baru itu.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Yosep menyebut, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan .

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.