redaksiharian.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi Andi Muhammad Rezaldy mengatakan putusan eksepsi kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak mempertimbangkan seluruh dalil yang dinyatakan.

Menurut Andi, hakim dalam menolak eksepsi tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang dianggap penting dalam nota pembelaan kliennya.

“Bahkan dalam putusan sela, hakim sama sekali tidak menyinggung atau mempertimbangkan surat pernyataan No. 644/PM.00/AC/V/2023 perihal pemberian pendapat Komnas HAM RI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

“Padahal berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf h majelis hakim wajib memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM tersebut,” sambung dia.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengatakan, Fatia-Haris seharusnya tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menyebut hakim seharusnya tunduk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 terkait Pedoman Penanganan Perkara PPLH.

“Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela,” ucap Andi.

Lebih jauh, kata Andi, pedoman interpretasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang didakwakan juga tidak disebutkan sebagai bagian dari pertimbangan majelis dalam melanjutkan perkara pidana yang dijalani kliennya.

Padahal menurut Andi, pedoman yang sudah dikeluarkan sifatnya sangat esensial sebagai bagian dari kesepakatan aparat penegak hukum untuk tidak mendakwa seseorang karena menyampaikan penilaian, pendapat dan evaluasi.

“Berdasarkan putusan sela yang telah dibacakan, kami sangat menyayangkan sikap hakim yang menolak eksepsi kami. Majelis Hakim seharusnya dapat secara jeli mempelajari kasus ini lebih mendalam dan mempertimbangkan dengan objektif beberapa argumentasi dalam eksepsi penasihat hukum Fatia-Haris,” ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela.

Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan.

“Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023,” kata Arthana.