redaksiharian.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli mobile pada pelaksanaan tilang manual.

Dirlantas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Rachmad Nusi, di Manado, Selasa, mengatakan tilang manual tersebut dilaksanakan di wilayah yang tidak tercakup oleh

electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Tilang manual dilaksanakan dengan sasaran pelanggaran yang kasat mata. Patroli mobile dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang masih terjadi di wilayah kita,” katanya.

Dia menambahkan tilang manual sudah berlaku, dan tidak dalam bentuk razia atau stasioner tetapi dengan cara mobile ataupun pada saat anggota -anggota sementara melakukan pengaturan menemukan pelanggaran yang sedang tertangkap tangan.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambayong mengatakan yang menjadi target dalam penertiban adalah lokasi yang tidak ada ETLE.

Untuk itu, telah melaksanakan KYRD dengan melakukan patroli mobile.

Patroli ini untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terlihat kasat mata, pelanggaran yang tertangkap tangan.

Sejumlah pelanggaran tersebut seperti pengendara di bawah umur, bonceng lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar, melawan arus, melebihi melampaui batas kecepatan, berkendara dipengaruhi alkohol, kemudian kelengkapan kendaraan bermotor.

Penggunaan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, kendaraan overload dan dimensi berlebihan, tidak menggunakan plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu.

Itulah sasaran-sasaran dari kegiatan patroli, yang sifatnya bergerak.

“Jadi kendaraan yang tidak memakai plat nomor diharapkan pasang plat nomor, pengendara tidak pakai helm untuk pakai helm, dan kendaraan memakai knalpot brong untuk diganti,” katanya.