redaksiharian.com – Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pemerintah sudah menerbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial (PS) seluas 120.000 hektare untuk 27.000 kepala keluarga (KK) penerima manfaat yang mengelola hutan tersebut.
“Dari 120.000 hektare perhutanan sosial itu, maka baru terealisasi 10 persen dari target perhutanan sosial (PS) untuk Provinsi Riau yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) seluas 1,2 juta hektare lebih itu,” kata Syamsuar pada rapat tindak lanjut percepatan implementasi perhutanan sosial Riau, di Pekanbaru, Selasa.
Syamsuar mengatakan berbagai usaha harus terus digiatkan dalam upaya percepatan implementasi perhutanan sosial di Provinsi Riau, agar para pihak terkait dapat bersinergi sehingga target kerja perhutanan sosial dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia menyebutkan program perhutanan sosial adalah memberikan akses legal bagi masyarakat di sekitar hutan dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu dan jasa lingkungan, sehingga ekonomi warga dapat mandiri dan sejahtera namun tetap menjaga kelestarian kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
“Program perhutanan sosial sekaligus menjadi resolusi konflik dalam pengelolaan hutan antara masyarakat dengan pemegang izin atau Pemerintah,” katanya.
Jika skema ini dapat dikembangkan dengan baik, katanya pula, maka dampak ganda akan dapat dinikmati masyarakat secara sosial, ekonomi, kelestarian hutan dan tata kelola sumber daya alam yang semakin baik dan adil.
Di samping itu program ini sekaligus mendukung capaian Riau hijau, sekaligus pembangunan daerah berwawasan lingkungan dan pembangunan rendah karbon (PPRK).
“Kebijakan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Rencana Kerja Indonesia Folu Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Riau. Para kepala kesatuan pengelolaan hutan (KKPH) agar memahami areal yang termasuk Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di wilayah kelola, melakukan identifikasi dan pembinaan terus menerus secara intensif pada aspek teknis, kelembagaan masyarakat dan potensi usah,” katanya lagi.
Selain itu, perlu peran NGO/LSM untuk mendukung sukses pengelolaan PS, karena selama ini juga telah membangun komunikasi dan melakukan kegiatan terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
“Kami perlu memastikan pada areal yang sudah memperoleh persetujuan, maka yang 104 unit agar terus didampingi, difasilitasi dan dibimbing, mulai dari penataan areal dan penyusunan rencana pengelolaan/rencana usaha dan pemasaran produk hasil usaha,” kata Syamsuar.
Gubernur Syamsuar menyebutkan target perhutanan sosial di Provinsi Riau sampai dengan tahun 2024 adalah seluas 500 ribu hektare. Untuk mewujudkannya perlu kerja masif para pihak, sehingga terwujud akses kelola bagi masyarakat yang tepat sasaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan berdasarkan PIAPS, target luasan PS di Riau yang telah mendapat persetujuan pengelolaan sebanyak 104 persetujuan dengan lima skema perhutanan sosial.
Lima skema persetujuan pengelolaan PS itu, yakni hutan desa sebanyak 27 persetujuan dengan luas 69 ribu ha, hutan kemasyarakatan 62 persetujuan dengan luas 40 ribu ha, hutan tanaman rakyat sebanyak 8 persetujuan dengan luas 4 ribu ha.
Berikutnya, kemitraan kehutanan sebanyak 5 persetujuan dengan luas 5 ribu ha, dan hutan adat sebanyak 2 penetapan dengan luas 407 ha.
“Dari beberapa persetujuan pengelolaan PS tersebut telah didampingi oleh tenaga pendamping yang ditugaskan berdasarkan keputusan Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera sebanyak 53 orang. Selain itu, ada beberapa PS yang didampingi oleh NGO di antaranya LSM YMI mendampingi 11 KPS, Walhi mendampingi 8 KPS, dan Bahtera Alam mendampingi 2 KPS,” katanya pula.
Selain itu, dari beberapa persetujuan pengelolaan PS tersebut telah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejumlah 141 unit, yang terdiri dari 124 unit KUPSblue, 15 unit KUPSsilver dan 2 KUPSgold yaitu KUPS Aren Kita Bersama LPHD Rambah Tengah Barat Kabupaten Rokan Hulu, dan KUPS Nipah Sungai Piyai Lestari LPHP Sungai Piyai Kabupaten Indragiri Hilir.