redaksiharian.com – Sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay telah selesai diklarifikasi terkait laporan mereka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyebut, selama pemeriksaan, pihak korban turut menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.
“Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial,” ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dia berharap, penyidik akan mengembangkan informasi tersebut setelah pihaknya menyerahkan daftar akun media sosial milik para terduga pelaku penipuan.
Selain itu, Zainul menyerahkan sejumlah nama terduga pelaku yang mereka curigai.
“Kemudian ada beberapa nama, karena pada saat transaksi itu para pelaku, sebelum untuk meyakinkan para korban, para pelaku ini memberi foto KTP. Tapi kita tidak tahu apakah itu KTP asli atau tidak,” ucap dia.
Selain itu, Zainul berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan serta hak restitusi terhadap para korban.
Zainul pun mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang ditanganinya bertambah mencapai 65 orang dengan dugaan kerugian sekitar Rp 227 juta.
“Pagi tadi 183. Sekarang (kerugian) 227 juta dan terus bertambah, kemudian korban juga bertambah jadi 65 orang,” kata dia.
Lebih lanjut, Zainul berharap kasus-kasus terkait penipuan jastip tiket konser bisa dituntaskan sehingga tidak lagi kembali terulang.
Dia lantas menilai promotor penyelenggara konser Coldplay tidak benar dalam melakukan proses penjualan tiket.
“Harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Tidak akan terjadi penipuan ini kalau proses terkait penjualan tiket onlinenya benar, terkait promosinya benar, karena itu pencegahan dan penindakan harus dilakukan. Maka itu kita berharap memang pihak kepolisian bisa mengungkap peristiwa ini,” ucap dia.
Zainul juga berharap pihak promotor bisa bertanggung jawab dengan memberikan tiket konser Coldplay gratis ke para korban.
“Kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis. Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50 persen dari harga tiket,” kata Zainul.
“Nah kalau kedua-duanya tidak ada maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat di kembalikan,” ujar dia.
Adapun korban yang diwakili Zainul diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Laporan itu tengah didalami penyidik Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga akan melakukan klarifikasi terhadap vendor tidak resmi yang menjual tiket konser Coldplay.
“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi yaitu melalui akun media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023) kemarin.
Coldplay menjadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023.
Tiket konser resmi dari pihak penyelenggara konser Coldplay dimulai dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.