redaksiharian.com – Kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay , Muhammad Zainul Arifin mengatakan musibah yang menimpa kliennya diduga merupakan kejahatan gabungan atau sindikat . Dia menyampaikan hipotesis tersebut usai menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Zainul menuturkan, selama diperiksa, dia ditanya terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan pelaku dengan pola yang sama yakni melalui media sosial, kemudian trik, nomor rekening dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kejahatan yang memakan puluhan korban ini diduga dilakukan oleh sindikat . Spekulasi muncul lantaran kasus serupa pernah ditemukan di konser atau acara-acara besar sebelumnya.
“Bisa disimpulkan ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang secara masif, karena bukan hanya di Coldplay , tapi ada di BLACKPINK dan juga Moto GP Mandalika,” ujar dia.
Hingga hari ini, Selasa, 23 Mei 2023, korban yang terperangkap dalam modus penjualan tiket Coldplay tersebut bertambah menjadi 65 orang.
“Update hari ini kerugian sudah Rp227 juta, yang pagi tadi Rp183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnus Andiko mengatakan, modus pelaku yakni menjual tiket konser Coldplay yang sejatinya sudah ludes di loket resmi, dengan harga yang tak masuk akal.
“Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada,” katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***