redaksiharian.com – Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria menyampaikan perseroan membuka peluang untuk dapat beroperasi kembali di wilayah Provinsi Aceh seiring adanya revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Dengan perubahan ini, kami review nanti apakah bisa ditambah di sana. Memang terasa sekali dengan insiden kemarin itu, ini peluang bank konvensional buat partisipasi. Kalau tahun ini belum,” ujar Taswin saat ditemui di Gedung Sentral Senayan II, Jakarta, Selasa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang dalam tahap merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, yang mana akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di provinsi tersebut.
Taswin menyebut langkah yang akan diambil oleh Pemprov Aceh tersebut baik dan bijak, yang ke depan bisa memberikan alternatif layanan perbankan bagi masyarakat Aceh.
“Saya pikir bagus, karena waktu dulu mau perubahan Qanun kita melihat itu mungkin sedikit berbahaya, karena kalau tumpuannya hanya satu sistem saja nanti kalau ada kejadian kemarin bagaimana bank terbesar terganggu yang pada akhirnya satu provinsi terganggu,” ujar Taswin.
Sebelumnya, setelah pemberlakuan Qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional menghentikan operasionalnya di Provinsi Aceh, yang akhirnya hingga saat ini wilayah tersebut hanya menggunakan layanan perbankan Bank Aceh Syariah (BAS) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Taswin menyebut Maybank Indonesia sudah memiliki tiga cabang konvensional di Provinsi Aceh, yang akhirnya dipangkas menjadi satu Kantor Cabang Syariah (KCS).
Ia menyebut perseroan belum memiliki rencana untuk membuka kantor cabang konvensional lagi di Provinsi Aceh dalam waktu dekat, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu dan melihat perkembangan ke depan terkait pembukaan kembali KCS perseroan.
“Apakah akan masuk tahun ini? Mungkin untuk tahun ini belum. Kami lihat perkembangannya lagi ke depan,” ujar Taswin.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh.
“Seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae.