redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) untuk mempersiapkan diri bila sewaktu-waktu digugat.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu rentan dengan dugaan kecurangan, termasuk pada Pemilu 2024 mendatang.

“Pemilu itu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu, saya bilang ke Pak Hasyim (Ketua KPU), ke Bawaslu, ketika datang ke kantor saya, ‘Pak, Anda siap-siap nanti akan digugat karena pemilu curang’,” kata Mahfud saat acara seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5/2023), dikutip dari tayangan Youtube FIDKOM UIN Jakarta.

Ia mengatakan, pemilu pada era Reformasi berbeda dengan pemilu era Orde Baru. Ketika Orba, menurut Mahfud, yang curang adalah pemerintah kepada masyarakat.

“Pokoknya yang menang harus Golkar,” kata Mahfud.

“Tetapi beda, yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri. Bukan pemerintah, dan KPU bukan pemerintah. Berkali-kali saya katakan KPU itu bukan pemerintah,” ucap Mahfud lagi.

Sebelumnya, Mahfud juga pernah mengungkapkan hal yang sama.

Ia mengatakan bahwa selalu ada kecurangan dalam pesta demokrasi lima tahunan bernama pemilu.

Mahfud mengatakan itu karena pernah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa pemilu.

“Kesimpulan saya selama pemilu di era Reformasi itu selalu terjadi kecurangan. Cuma, kalau kecurangan era Orde Baru itu kecurangan dilakukan oleh pemerintah,” kata Mahfud saat itu dalam acara “Cangkrukan Menko Polhukam” yang disiarkan dalam Youtube Kemenko Polhukam, 28 Februari 2023.

Pada era Orde Baru, Mahfud mengatakan, hasil pemilu tidak boleh dilawan. “Hasilnya sudah ditentukan sebelumnya. Itu curang pemerintah,” ucap mantan Ketua MK itu.

Mahfud menambahkan, saat Orde Baru, Partai Golkar harus menang dalam pemilu. “Yang menang harus Golkar, yang jadi bupati harus TNI. Yang menentukan itu ABG: ABRI, birokrasi, dan Golkar,” kata Mahfud.

Sedangkan pada era Reformasi seperti sekarang, Mahfud menilai, kecurangan pemilu dilakukan oleh partai, bukan pemerintah.