redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami kerja sama bisnis CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal dengan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Adapun RNR Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kargo ekspor-impor.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Andhi),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Andhi yang diberikan melalui perusahaan tertentu.
“Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu,” tutur Ali.
KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, AY juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atasan hingga bawahan disebut mencapai Rp 25 juta. Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Andhi.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.