redaksiharian.com – Pengacara, Srimiguna, sebagai kuasa hukum istri kedua Bukhori Yusuf, M (30) melaporkan kasus KDRT ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, 22 Mei 2023.
Istri mudanya ini mengaku jadi korban sejumlah tindakan KDRT , termasuk di antaranya dipukul, sampai diinjak saat hamil hingga pendarahan.
Baca Juga: Anggota DPR Injak Istri Keduanya yang Sedang Hamil, PKS Siapkan Pengganti Bukhori Yusuf
Menurut Srimiguna, kasusnya juga dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 lalu.
Namun, karena tempat kejadian perkara ada di setidaknya tiga daerah, yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta, laporan tersebut pun dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Adang Daradjatun, Ketua MKD DPR, laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bukhori Yusuf.
Soalnya, BY telah mengajukan pengunduran diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berbulan-bulan lalu, sebelum masuknya kasus KDRT ke MKD.
Baca Juga: Haji Faisal Curiga Video Asusila Diduga Mirip Rebecca Klopper Sengaja Disebar untuk Rusak Karier Politiknya
“Sudah lama (mundur), sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, bukan menjadi anggota partai lagi,” kata Adang Daradjatun, dilansir Antaranews.
Sebagai anggota Dewan Penasihat PKS, Adang juga mengabarkan bahwa komisi disiplin internalnya telah melakukan investigasi terhadap dugaan KDRT oleh BY, kadernya.
Setelah melakukan proses investigasi itulah, BY mengundurkan diri dari PKS, dan mundur sebagai anggota dewan.
Siapa pengganti Bukhori di DPR, Adang menyatakan, masih diproses DPP PKS dan akan diputuskan kemudian Penggantian Antar Waktu (PAW)-nya.
“Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa penggantinya), nanti DPP yang menentukan.
Diwakili kuasa hukum istri kedua BY, Srimiguna, M pun melaporkan kasus KDRT ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, 22 Mei 2023.
“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima,” kata Srimiguna, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, secara terpisah, Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyatakan kasus ini masalah pribadi Bukhori Yusuf, dan bukan masalah partai.
“DPP (PKS) sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangan resmi.
Bukhori menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa tengah I, yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.***