redaksiharian.com – Meta kena dua pukulan telak. Induk Facebook , WhatsApp, dan Instagram ini kena denda sebesar 1,3 miliar dollar AS (Rp 19,3 triliun) dan dilarang memindahkan data pengguna dari Eropa.
Meta dikenai denda karena melanggar undang-undang data privasi pengguna (GDPR) di Uni Eropa . Salah satu petinggi Uni Eropa mengatakan bahwa Facebook (anak perusahaan Meta) menyimpan data pengguna Eropa di server perusahaan di Amerika Serikat.
Praktik tersebut adalah tindakan yang ilegal dan telah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal ini membuat data pengguna Facebook yang berasal dari Eropa berisiko diintip oleh AS.
Pelanggaran ini ditemukan oleh dewan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi operasi Meta di Eropa dan dinyatakan melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR).
Jumlah denda kepada Meta ini lebih tinggi dari denda yang pernah dijatuhkan kepada Amazon untuk kasus serupa. Pada 2021, Amazon didenda sebesar 806 juta dollar AS (Rp 11,9 triliun).
“Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar,” kata Andrea Jelinek, Ketua Dewan Regulator Privasi Uni Eropa.
“Denda yang belum pernah terjadi sebelumnya adalah sinyal kuat bagi organisasi bahwa pelanggaran serius memiliki konsekuensi yang luas,” lanjut Jelinek.
Selain menjatuhkan denda, Uni Eropa juga meminta Meta untuk segera menghentikan proses transfer data pribadi pengguna Eropa di AS dan menghapus data-data yang sudah dikirim dalam kurun waktu enam bulan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari CNN, Selasa (23/5/2023).
Respons Meta
Menanggapi masalah ini, Meta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski didenda, operasional Facebook di Eropa tidak terganggu.
“Kami mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan dan memperpanjang tenggat waktu dari denda yang diberikan. Mengingat, kerugian yang ditimbulkan akibat denda ini berkaitan dengan orang yang menggunakan Facebook setiap hari,” jelas Presiden Global Affairs Meta, Nick Clegg.
Meta menyebut bahwa akar permasalahan yang terjadi sebenarnya berasal dari konflik hukum antara AS yang memiliki akses data dan hak privasi dari pengguna di Eropa.
Meta dan perusahaan AS yang beroperasi di Eropa perlu tunduk pada aturan GDPR Uni Eropa agar dapat menjalankan bisnisnya di negara tersebut. Sementara Meta memiliki strategi bisnis yang menargetkan audiens melalui iklan. Hal inilah berbenturan dengan undang-undang data pribadi di Eropa.
Sejauh ini, regulator dari AS dan Uni Eropa sudah berupaya menyesaikan konflik tersebut dengan menerapkan kerangka kerja yang baru. Kerangka kerja tersebut dikenal dengan sebutan “Data Privacy Framework” (Perlindungan Data Privasi).
Proses negoisasi antara AS dan Uni Eropa sudah berlangsung sejak tahun lalu, usai Presiden AS Joe Biden menandatangani kerangka kerja Uni Eropa-AS yang baru pada Oktober 2022.
Clegg beranggapan bahwa keputusan denda yang dijatuhkan juga dinilai cacat.
“Dewan Perlindungan Data Eropa memilih untuk mengabaikan kemajuan yang jelas dari para pembuat kebijakan yang sedang menyesaikan masalah ini,” ujar Clegg.
“Keputusan ini cacat, tidak dapat dibenarkan dan menetapkan preseden (kejadian di masa mendatang) yang berbahaya bagi ribuan perusahaan lain yang juga mentransfer data dari Eropa ke AS,” tambah Clegg.
Clegg bersama kepala hukum Meta, Jennifer Newstead, menyatakan bahwa kemampuan mentransfer data lintas perbatasan merupakan hal yang sangat mendasar bagi cara kerja internet terbuka yang beroperasi setiap hari dan menyediakan layanan bagi semua orang.
“Kemampuan data yang dapat ditransfer lintas perbatasan adalah hal mendasar, mengingat cara kerja internet global yang terbuka. Ribuan bisnis dan organisasi lainnya bergantung pada kemampuan mentransfer data antara AS dan US,” jelas Clegg.
“Apalagi (setiap perusahaan dan organsiasi) harus beroperasi dan menyediakan layanan kepada orang-orang setiap hari,” pungkas Clegg.